Berbicara mengenai masalah-masalah
kehutanan masa kini, kita pasti sering mendengar istilah Deforestrasi
dan Degradasi hutan yang tidak sedikit orang rancu dalam menggunakannya.
Berikut akan dijelaskan secara singkat perbedaan dari kedua istilah
yang merupakan salah satu masalah utama di kehutanan.
Deforestasi
Deforestasi adalah suatu istilah untuk
menunjukan perubahan tutupan dari suatu wilayah yang berhutan menjadi
tidak berhutan. Dalam hal ini perubahan terjadi pada suatu wilayah yang
sebelumnya memiliki tutupan tajuk (vegetasi pohon dengan kerapatan
tertentu dan dapat dikategorikan sebagai hutan) menjadi bukan hutan baik
itu merupakan vegetasi lain selain pohon maupun tidak bervegetasi
seperti pemukiman, kawasan industri, perkotaan dll. Menurut statistik
kehutanan tahun 2013, pada tahun 2011-2012, laju deforestasi di
indonesia baik dari kawasan hutan maupun areal penggunaan lain yaitu
sebesar 613.480, 7 Ha/thn. Data tersebut diperoleh dari hasil penafsiran
citra Landsat 7 ETM + liputan tahun 2011 dan 2012. Menurut Menteri
kehutanan, laju deforestasi saat ini sudah menurun cukup besar
dibandingkan saat gejolak reformasi tahun 1997 sampai dengan tahun 2003
yang rata-rata laju deforestasi mencapai 3.5 jt Ha/thn.
Mengapa deforestasi bisa terjadi? Jika
ingin dijabarkan maka cukup banyak hal yang menjadi penyebab deforestasi
hutan, diantaranya :
- Kebakaran dan Perambahan hutan
Kebutuhan masyarakat akan lahan ataupun
kegiatan perladangan berpindah yang masih banyak dilakukan di luar pulau
jawa merupakan salah satu faktor pendorong adanya perambahan hutan oleh
masyarakat. Umumnya dalam membuka hutan untuk kegiatan perladangan
tersebut, masyarakat akan memilih cara yang mudah dan cepat serta hemat
biaya yaitu dengan membakar hutan. Pembukaan lahan dengan membakar ini
pun diyakini dapat menyuburkan tanah walau hanya untuk sesaat. Kurangnya
kontrol dan pengawasan terhadap areal yang dibakar seringkali
menyebabkan kebakaran yang tidak terkendali dan dengan cakupan yang
luas.
- Illegal logging
Adanya permintaan yang tinggi terhadap
komoditas hutan terutama kayu di pasar lokal, nasional maupun
internasional mendorong adanya kegiatan illegal logging ini. Kemiskinan
masyarakat sekitar hutan, pemahaman yang kurang dan pengawasan aparat
yang terbatas menjadi faktor pendukung lainnya.
- Adanya konversi kawasan hutan
Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat
mendorong peningkatan jumlah kebutuhan lahan untuk pemukiman serta
pertanian dan perkebunan. Hal ini tentu akan memicu adanya konversi
kawasan hutan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.
- Pinjam pakai kawasan hutan
Pinjam pakai kawasan hutan umumnya
digunakan untuk kegiatan pertambangan dimana diketahui bahwa terdapat
potensi tambang yang besar dalam suatu kawasan hutan.
Degradasi
Berbeda dengan deforestasi hutan, pada
degradasi hutan pengurangan bukanlan terjadi pada luasan tetapi pada
kualitas hutan sehingga fungsi ekologi, ekonomi dan sosial dari hutan
tersebut berkurang. Salah satu penyebab terjadinya degradasi hutan yaitu
pemanenan hutan secara tidak lestari atau tidak menerapkan Reduce Impact Logging
(RIL). Pemanenan yang salah dapat menyebabkan tingginya tingkat
kerusakan pada tegakan tinggal baik vegetasi pohon di tingkat semai,
pancang dan tiang.
Hutan merupakan suatu ekosistem yang
memiliki mekanisme siklus hara tertutup. Hal ini dapat diartikan bahwa
pada hutan, terjadi suatu siklus hara dimana tanaman pohon menyerap
unsur hara dari tanah di areal hutan dan kemudian unsur hara tersebut
dikembalikan ke tanah dalam bentuk daun, batang maupun bagian lain dari
pohon. Ketika pemanenan hutan dilaksanakan dengan tidak menerapkan
sistem penebangan RIL maka mekanisme siklus hara ini akan terganggu yang
selanjutnya akan mengurangi kemampuan hutan untuk kembali pada kondisi
semula. Walaupun hutan dikatakan merupakan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui namun ketika terjadi kerusakan yang cukup besar maka waktu
yang dibutuhkan untuk dapat kembali ke kondisi semula menjadi sangat
lama.
0 komentar:
Posting Komentar