Sofian Hadi Prasetyo

Sabtu, 22 November 2014

Seperti sudah dibahas pada posting sebelumnya bahwa terdapat perbedaan antara hutan dengan kawasan hutan. Kawasan hutan merupakan suatu wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan hutan perlu ditetapkan atau dikukuhkan untuk menjamin kepastian hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas kawasan tersebut. Dalam mengukuhkan kawasan hutan perlu melalui proses sebagai berikut :
  1. Penunjukan kawasan hutan
  2. Penataan batas kawasan hutan
  3. Pemeteaan kawasan hutan
  4. Penetapan kawasan hutan



Berdasarkan undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kawasan hutan terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi dengan masing-masing pengertian sebagai berikut
  1. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
  2. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehiduan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan mencegah inrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah
  3. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi terdiri dari hutan produksi tetap (HP), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Berdasarkan keputusan Menteri kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan, luas kawasan hutan dan perairan indonesia sampai dengan 2013 adalah 129.425.443,29 Ha. Hasil penafsiran citra satelit lansat 7 ETM + pada tahun 2011, total daratan Indonesia yang ditafsir seluas 187.840,9 jt Ha dengan 52,2 % areal berhutan dan 47,8 % areal tidak berhutan.
peta kawasan hutan
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan lahan untuk kegiatan pembangunan perubahan kawasan hutan dimungkinkan terjadi. Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas kawasan hutan sebagai akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk keperluan non kehutanan). Dalam hal ini perlu dibedakan antara pelepasan kawasan hutan dengan perubahan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atas seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Dengan demikian, perubahan fungsi kawasan hutan hanya mengubah fungsi misal dari hutan produksi menjadi hutan lindung.
Selain perubahan kawasan hutan, terdapat pula penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain atau lebih dikenal dengan pinjam pakai kawasan hutan yang pada umumnya untuk kegiatan eksploitasi tambang dan non tambang namun tanpa mengubah fungsi kawasan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar