Seperti sudah dibahas pada posting
sebelumnya bahwa terdapat perbedaan antara hutan dengan kawasan hutan.
Kawasan hutan merupakan suatu wilayah yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Kawasan hutan perlu ditetapkan atau dikukuhkan untuk menjamin kepastian
hukum mengenai status kawasan hutan, letak batas dan luas kawasan
tersebut. Dalam mengukuhkan kawasan hutan perlu melalui proses sebagai
berikut :
- Penunjukan kawasan hutan
- Penataan batas kawasan hutan
- Pemeteaan kawasan hutan
- Penetapan kawasan hutan
Berdasarkan undang-undang no 41 tahun
1999 tentang kehutanan, kawasan hutan terdiri dari hutan konservasi,
hutan lindung dan hutan produksi dengan masing-masing pengertian sebagai
berikut
- Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehiduan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan mencegah inrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi terdiri dari hutan produksi tetap (HP), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Berdasarkan keputusan Menteri kehutanan
tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan, luas kawasan hutan dan
perairan indonesia sampai dengan 2013 adalah 129.425.443,29 Ha. Hasil
penafsiran citra satelit lansat 7 ETM + pada tahun 2011, total daratan
Indonesia yang ditafsir seluas 187.840,9 jt Ha dengan 52,2 % areal
berhutan dan 47,8 % areal tidak berhutan.
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
akan lahan untuk kegiatan pembangunan perubahan kawasan hutan
dimungkinkan terjadi. Perubahan kawasan hutan adalah berubahnya luas
kawasan hutan sebagai akibat dari adanya pelepasan kawasan hutan (untuk
keperluan non kehutanan). Dalam hal ini perlu dibedakan antara pelepasan
kawasan hutan dengan perubahan fungsi kawasan hutan. Perubahan fungsi
kawasan hutan adalah perubahan sebagian atas seluruh fungsi hutan dalam
satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang
lain. Dengan demikian, perubahan fungsi kawasan hutan hanya mengubah
fungsi misal dari hutan produksi menjadi hutan lindung.
Selain perubahan kawasan hutan, terdapat
pula penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan lain atau lebih dikenal
dengan pinjam pakai kawasan hutan yang pada umumnya untuk kegiatan
eksploitasi tambang dan non tambang namun tanpa mengubah fungsi kawasan.
0 komentar:
Posting Komentar