Sofian Hadi Prasetyo

Sabtu, 22 November 2014

Terkadang kita sulit membedakan antara Hutan, Kawasan Hutan dan Kehutanan. Ketiga istilah tersebut dipaparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dimana secara singkat dapat dibedakan bahwa hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem, berbeda halnya kawasan hutan yang merupakan wilayah yang diperuntukan untuk hutan. Sedangkan Kehutanan merupakan suatu sistem pengurusan yang menyangkut kedua hal tersebut beserta hasilnya.
Secara terperinci menurut undang-undang Hutan dapat diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan sendiri didefinisikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dalam hal ini pemerintah yang dimaksudkan adalah Menteri Kehutanan. Sedangkan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Tidak dapat dipungkiri bahwa hutan dan hasilnya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia sejak dahulu. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat pasti akan sejalan dengan kebutuhan akan produk yang dihasilkan dari hutan itu sendiri. Selain itu kebutuhan lahan pemukiman, perkantoran, pertanian maupun sektor-sektor lain dapat terus mengancam eksistensi hutan apabila hutan yang dimiliki tidak dikelola secara baik dan bijak. Dalam memanfaatkan hutan, rimbawan harus dapat mengelola hutan tersebut secara lestari atau berkelanjutan. Dalam hal ini dimaksudkan agar hutan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara optimal namun tetap dapat menjaga eksistensi serta manfaat-manfaat lain yang diperoleh dari hutan seperti manfaat secara ekologis termasuk jasa lingkungan, keanekaragaman, keindahan maupun manfaat sosial.
Dari penjelasan di atas dapat diperinci bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk :
  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Categories: , ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar