Terkadang kita sulit membedakan antara
Hutan, Kawasan Hutan dan Kehutanan. Ketiga istilah tersebut dipaparkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan dimana secara singkat dapat dibedakan bahwa hutan merupakan
suatu kesatuan ekosistem, berbeda halnya kawasan hutan yang merupakan
wilayah yang diperuntukan untuk hutan. Sedangkan Kehutanan merupakan
suatu sistem pengurusan yang menyangkut kedua hal tersebut beserta
hasilnya.
Secara terperinci menurut undang-undang
Hutan dapat diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan. Kawasan hutan sendiri didefinisikan sebagai wilayah tertentu
yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap. Dalam hal ini pemerintah yang
dimaksudkan adalah Menteri Kehutanan. Sedangkan Kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Tidak dapat dipungkiri bahwa hutan dan
hasilnya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia
sejak dahulu. Pertumbuhan penduduk yang semakin pesat pasti akan sejalan
dengan kebutuhan akan produk yang dihasilkan dari hutan itu sendiri.
Selain itu kebutuhan lahan pemukiman, perkantoran, pertanian maupun
sektor-sektor lain dapat terus mengancam eksistensi hutan apabila hutan
yang dimiliki tidak dikelola secara baik dan bijak. Dalam memanfaatkan
hutan, rimbawan harus dapat mengelola hutan tersebut secara lestari atau
berkelanjutan. Dalam hal ini dimaksudkan agar hutan dapat dimanfaatkan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara optimal namun tetap dapat
menjaga eksistensi serta manfaat-manfaat lain yang diperoleh dari hutan
seperti manfaat secara ekologis termasuk jasa lingkungan,
keanekaragaman, keindahan maupun manfaat sosial.
Dari penjelasan di atas dapat diperinci bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk :
- menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
- meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
- meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
- menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar